-
Banyak Kementerian Tak Rekrut CPNS di 2021
50 menit lalu -
Mike Tyson Pernah Tega Menjambret Ibu-Ibu di Depan Anaknya
56 menit lalu -
Wajah Semringah Ozil, Bukti Gaji Besar Bukan Jawaban Kebahagiaan
58 menit lalu -
Georgina Rodriguez Yakin Ada Saja yang Cemburu dengan Hidupnya dan Cristiano Ronaldo
50 menit lalu -
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seulong 2AM Dijatuhi Denda 7 Juta Won
37 menit lalu -
Didier Deschamps Mengaku Masih Dendam kepada Karim Benzema
30 menit lalu -
Jurgen Klopp: Pemain Man United Kelas Dunia dan Mereka Semua Bertahan
32 menit lalu -
Marcus Rashford dan Bruno Fernandes Jadi Pesakitan di Laga Liverpool vs Man United
28 menit lalu -
Juventus Harus Ingat Sakitnya Dikalahkan Inter Milan
25 menit lalu -
Diperiksa Bareskrim, Bima Arya: Ini Tak Ada Urusan Politik
37 menit lalu -
Di Bawah Guyuran Hujan, Jokowi Jalan Kaki Cek Lokasi Banjir di Kalsel
41 menit lalu -
Deddy Corbuzier Lebih Nyaman Setelah Jadi Mualaf
17 menit lalu
Bye! Pangkat Tak Lagi Melekat pada PNS

JAKARTA - BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Di mana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat atau Golongan
Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Di mana pada PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian
"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan)," katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Siap-Siap, Jadwal Pengumuman Seleksi Guru PPPK Awal 2021
Paryono mengatakan bahwa pengaturan pangkat ini memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan.
"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value). Di sana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat," jelasnya.
Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan karena melekat pada individu PNS.