-
Kalah Ranking FIFA dari Malaysia, Timnas Indonesia Berpotensi Main dari Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia!
48 menit lalu -
Jadwal Buka Puasa Provinsi Bali Rabu 29 Maret 2023 Berikut Fadilahnya
51 menit lalu -
Domenico Tedesco Sudah Puas dengan Permainan Belgia
57 menit lalu -
Mahfud MD Bakal Blak-blakan soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
46 menit lalu -
Muhadjir Effendy: 123 Juta Orang Diperkirakan Mudik Tahun Ini
56 menit lalu -
Berikut Ini 10 Lokasi Bazar Ramadan Pemkab Karawang, Lengkap!
45 menit lalu -
Fostan Rangkum Pahit Manis Nostalgia dalam Lepas Semua
40 menit lalu -
Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Kepala PPATK Tiba di Gedung DPR RI
49 menit lalu -
PBB: Korban Penghilangan Paksa dan Penculikan Korut Harus Dapatkan Keadilan
41 menit lalu -
Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun, 3 Anggota Komisi III yang Ditantang Mahfud MD Hadir di Rapat
30 menit lalu -
Personel TNI dan Masyarakat Distrik Mukoni Gelar Batu Batu, Ada Apa?
47 menit lalu -
Senyum Semringah, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Transaksi Janggal Kemenkeu
32 menit lalu
Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA - Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok bernama Sony Rizal Taihitu. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, pelaku HS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. HS ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Terungkap Motif Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Mau Kuasai Harta Korban
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.