-
Liga 1 Bakal Bergulir di Tengah Pandemi, Klub Lebih Khawatir soal Subsidi
44 menit lalu -
Siswa Nonmuslim Wajib Berjilbab, PKB: Membahayakan Generasi Pelajar
49 menit lalu -
Turis Rusia yang Ceburkan Sepeda Motor di Bali Dideportasi
40 menit lalu -
Respons KPAI hingga Mendikbud Soal Viral Siswi SMKN 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab
55 menit lalu -
Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Turis Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
56 menit lalu -
Prediksi Elche vs Barcelona di Liga Spanyol : Terjadi Aksi Pembantaian?
55 menit lalu -
Setelah Piala Super Italia, Juventus Incar Kemenangan atas Bologna
48 menit lalu -
Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan
51 menit lalu -
Gajah Obrak-abrik Kebun dan Rumah, Warga Masih Trauma
30 menit lalu -
Demi Bantu Kawan, Syekh Ali Jaber Rela Utang Sana-sini
18 menit lalu -
Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi 100% saat PPKM, dari Hotel hingga Logistik
24 menit lalu -
Perburuan Scudetto Semakin Ketat, Juventus Tak Boleh Tersandung Bologna
18 menit lalu
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana pokok lima tahun penjara. Hakim juga meminta agar Bowo membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hakim berkeyakinan Bowo Sidik Pangarso menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Suap dan gratifikasi diterima Bowo bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Indung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap & Gratifikasi
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik terhadap Bowo Sidik Pangarso selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun yang dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok," ujar Hakim Yanto.
Kendati demikian, Hakim meminta agar Jaksa penuntut umum pada KPK mengembalikan kelebihan uang yang disetorkan oleh Bowo Sidik Pangarso sebagai pidana pengganti sebesar Rp52 juta. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.
Diketahui, vonis yang diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Sebelumnya, Bowo Pangarso dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Hakim berkesimpulan bahwa Bowo telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.
Baca Juga: Ungkap Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Pegawai Keuangan PT Pilog