-
Manuver Kilat Polda Metro Jaya, Deteksi Sindikat Penipuan Tiket Coldplay
59 menit lalu -
Tersingkir Prematur dari French Open 2023, Daniil Medvedev Justru Doakan Lawannya Makin Sukses
29 menit lalu -
Jelang Manchester City vs Manchester United: Erik Ten Hag Umbar Target Ambisius Setan Merah
26 menit lalu -
Laga Melawan Argentina di Mata Sandy Walsh
21 menit lalu -
Blak-blakan Xavi Hernandez Ungkap Penyebab Joao Cancelo Batal Gabung Barcelona
28 menit lalu -
TCL Gelar Showcase Produk Teranyarnya di Bangkok
18 menit lalu
Bos Kripto FTX Sam Bankman Dituduh Bayar Suap Rp600 Miliar ke China
JAKARTA - Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried dituduh membayar suap sebesar USD40 juta setara Rp600 miliar ke pejabat China. Uang suap diberikan untuk mencairkan aset yang berkaitan dengan bisnis mata uang kriptonya.
Dilansir dari VOA, Rabu (29/3/2023), tuduhan konspirasi dengan melanggar ketentuan anti-penyuapan Amerika yang dikenal sebagai Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act) itu meningkatkan jumlah dakwaan yang dihadapi Bankman-Fried menjadi 13 setelah dia ditangkap di Bahama pada bulan Desember dan dibawa ke Amerika Serikat segera sesudahnya.
Dugaan suap itu berasal dari operasi Alameda Research, yang berafiliasi dengan FTX, pedagang global mata uang kripto milik Bankman-Fried.
Surat dakwaan tersebut mengatakan otoritas penegak hukum China pada awal 2021 membekukan akun perdagangan mata uang kripto tertentu di dua bursa mata uang kripto terbesar di China. Akun tersebut, katanya, berisi sekitar USD1 miliar dalam mata uang kripto.