-
Lagi, Layanan Signal Sempat Error karena Kebanjiran Pengguna Baru
59 menit lalu -
Begini Perbedaan Vaksin Sinovac Made in China dan Bikinan Bio Farma
45 menit lalu -
Greysia Polii pun Menangis di Pelukan Apriyani Rahayu Usai Final Yonex Thailand Open
40 menit lalu -
iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Minggu Pukul 16.00: Semeru Erupsi, Manakarra Gempa Bumi
45 menit lalu -
Jadwal Final Piala Super Spanyol Barcelona vs Bilbao : Peluang Trofi Perdana
49 menit lalu -
Persib Bandung Usul Liga 1 2021 Dimulai Agustus Mendatang
34 menit lalu -
Beberapa Makanan yang Bisa Membuat Payudara Sehat dan Kencang
50 menit lalu -
Helikopter AU Jatuh Tewaskan 7 Orang Diduga Akibat Kerusakan Mesin
42 menit lalu -
Mengenal Pneumonia, Penyakit yang Diderita Farida Pasha Sebelum Wafat karena Covid-19
34 menit lalu -
Utang RI Tembus Rp6.075 Triliun, Sri Mulyani: Akibat Covid-19
24 menit lalu -
Pertamina Tambah Pasokan 130 Metrik Ton LPG untuk Warga Terdampak Gempa di Majene dan Mamuju
49 menit lalu -
Komjen Listyo Sigit Pernah Menggagas Tablig Akbar, Ulama Terkenal Datang
47 menit lalu
Bolak-Balik Karhutla, Tito Minta Daerah Dikasih Anggaran Sendiri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah perlu membuat anggaran untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca Juga: Mendagri: Perlu Sistem Deteksi Dini Karhutla
"Perlu ada anggaran khusus untuk itu (karhutla)," kata Tito.
Hal itu dikatakan usai Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat.
Tito mengatakan Pemda perlu membuat alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibuat melalui pos khusus maupun pos anggaran yang tidak spesifik, seperti anggaran untuk pencegahan bencana.
Selama ini, ia melihat ada kekosongan dalam penganggaran tersebut karena ada sebagian pemerintah yang tidak peduli terhadap upaya penanganan karhutla.
"Ada pemerintah yang peduli. Ada juga yang tidak peduli. Ada yang menganggarkan. Ada juga yang tidak menganggarkan," katanya.
Terlebih ada aturan yang menetapkan bahwa dana untuk penanganan kebakaran baru dapat dikeluarkan ketika sudah terjadi kebakaran.
Padahal, upaya penanganan semestinya tidak hanya dilakukan untuk pemadaman, tetapi juga bisa dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan sehingga kebakaran tidak sampai terjadi.
"Nah, itu membuat ruang gerak Pemda menjadi lebih sempit," ujarnya.
Penulis: ***
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Wahyu Putro A