-
Alexandre Polking Ungkap Target Thailand di Piala WAFF 2023
58 menit lalu -
Telkomsel gelar Enterprise Solution Day 2023
59 menit lalu -
5 Negara Asia Barat yang Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Maret 2023, Nomor 1 Dipuji Publik Tanah Air!
56 menit lalu -
Pemkot Denpasar-Mossel Bay Afsel Teken MoU Sister City
59 menit lalu -
5 Alasan Shin Tae-yong Bakal Bawa Timnas Indonesia U-20 Berjaya di Piala Asia U-20 2023, Nomor 1 Ajang Pembuktian!
52 menit lalu -
Prakiraan Cuaca Bali Rabu 1 Februari 2023: BMKG Rilis Peringatan Dini, Waspada
51 menit lalu -
Sri Mulyani Bantah Anggaran Kemiskinan Rp460 Triliun Habis untuk Rapat di Hotel
48 menit lalu -
Yeremia Rambitan Akui Kondisinya Masih Belum 100 Persen Usai Tembus 16 Besar Thailand Masters 2023
34 menit lalu -
RS Bandung Kiwari Terbakar, Petugas Evakuasi Pasien
43 menit lalu -
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini, Rabu 1 Februari 2023, di Bantul Mati Lampu
18 menit lalu -
Pemkot Siapkan Rp 5 Miliar Antisipasi Inflasi
58 menit lalu -
5 Pesepakbola Termahal dalam Sejarah Transfer Liga Inggris, Nomor 1 Enzo Fernandez!
56 menit lalu
0
Bobol Toko, Residivis Terancam 7 Tahun

Residivis spesialis pencurian rumah kosong yang bebas pada tahun 2020 ini, ditangkap karena membobol sebuah toko.Aksi pencurian itu, dilakukan Suarbawa pada Sabtu (19/11) siang, di toko milik Wayan Noveladi, 40, di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Dimana, Suarbawa masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu yang terkunci. Begitu berhasil masuk, ia langsung menggasak barang-barang yang ada didalam toko. Bahkan, Suarbawa juga mengambil keran air dan wastafel yang masih dialiri air pun tak luput dibawa oleh tersangka. Kejadian pencurian itu baru diketahui korban saat membuka tokonya, pada Rabu (23/11) dan langsung dilaporkan ke polisi. Korban menyadari ada yang membobol tokonya setelah menemukan tokonya tergenang air
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan Suarbawa saat beraksi. Suarbawa pun ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11). "Tersangka sengaja menyewa mobil saat melakukan aksinya. Tersangka juga cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mengambil bagian CPU-nya," ujar AKP Suparta, dalam rilis kasus, Selasa (29/11).
AKP Suparta menyebutkan sejumlah barang hasil curian seperti CPU, tabung gas, wastafel, sudah dijual tersangka. Suarbawa, menjual barang curian tersebut di pinggir jalan dengan harga Rp 800 ribu. "Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. Akibat perbuatannya, Suarbawa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*mz
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan Suarbawa saat beraksi. Suarbawa pun ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11). "Tersangka sengaja menyewa mobil saat melakukan aksinya. Tersangka juga cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mengambil bagian CPU-nya," ujar AKP Suparta, dalam rilis kasus, Selasa (29/11).
AKP Suparta menyebutkan sejumlah barang hasil curian seperti CPU, tabung gas, wastafel, sudah dijual tersangka. Suarbawa, menjual barang curian tersebut di pinggir jalan dengan harga Rp 800 ribu. "Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia. Akibat perbuatannya, Suarbawa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*mz
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali