-
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Surabaya Hari Ini 12 Agustus 2022
47 menit lalu -
27 Duktang Terjaring Razia Gabungan
56 menit lalu -
Eks Bupati Eka Wiryastuti Melawan, Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Lo Kok?
58 menit lalu -
In Picture: Ketua KPK: Bupati Pemalang Diduga Lakukan Suap
40 menit lalu -
Ferdy Sambo Kooperatif saat Diperiksa, Pengacara: Dia Juga Minta Maaf ke Institusi Polri
42 menit lalu -
Cek di Sini, Lokasi & Jadwal SIM Keliling di Bali Jumat 12 Agustus 2022, Lengkap!
40 menit lalu -
5 Alasan Timnas Indonesia U-16 Bakal Kalahkan Vietnam dan Juara Piala AFF U-16 2022, Nomor 1 Bukti Paling Nyata!
42 menit lalu -
Perbuatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Dibongkar, Oh Ternyata
59 menit lalu -
6 Parpol Dijadwalkan Daftar ke KPU Hari Ini, Ada Partai Ummat
49 menit lalu -
Oh Ternyata, Raffi Ahmad Suka Melihat Ini di TikTok
11 menit lalu -
Mendag Yakin Harga Tandan Buah Segar Sawit Naik Akhir Bulan Ini
56 menit lalu -
Pangdam Pimpin TGF Jelang KTT G-20
47 menit lalu
BNN Dorong Pelibatan Pemda dalam Rehabilitasi Pengguna Narkotika

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pelibatan pemerintah daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dengan melakukan advokasi untuk penyusunan regulasi ke daerah-daerah di Indonesia.
"Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menyebutkan bahwa pelaksanaan P4GN menggunakan anggaran APBN dan APBD," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7).
Menurut Susanto, Inpres tersebut sudah mengamanahkan penggunaan APBD untuk rencana aksi P4GN, salah satunya pelaksanaan rehabilitasi.BNN telah banyak melakukan advokasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat regulasi terkait P4GN.
"Kita setiap tahun memiliki program untuk asistensi regulasi ke daerah-daerah, kepada Pemda dan pemerintah kota (Pemkot)," kata Susanto.
Dalam kesempatan sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska Asmin Fransiska, mendukung pelibatan Pemda dalam pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkotika.
Dia mengatakan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melibatkan multi sektor dan inklusif. Namun dirinya menyinggung terkait kesiapan Pemda sebagai tantangan dalam rehabilitasi pengguna narkotika.
Pengamat hukum itu juga mengingatkan untuk melibatkan sektor layanan kesehatan sebagai sektor terdepan (lead sector) dalam undang-undang narkotika.Layanan kesehatan ini meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta elemen-elemen terkait lainnya.
"Libatkan sebanyak mungkin karena mereka yang paling tahu rumus-rumusnya, dan tentu bersama-sama rekan penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional yang memiliki kapasitas," kata Asmin Fransiska.
Berita Terkait
- Daerah Diminta Segera Bentuk BRIDA
- Tiga Kunci Sukses Otonomi Daerah
- Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemda Diharap Percepat Realisasi Anggaran
- BPSDM Jatim Ikuti Akreditasi Diklat Bidang Kebencanaan
- Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Anak di Sumatera Utara Capai 85,01 Persen