-
Blak-blakan Cal Crutchlow Sebut Hal Ini Jadi Tantangan Berat di Uji Coba Pramusim MotoGP 2023
49 menit lalu -
Kuota Haji 2023 di Kabupaten Serang Meningkat, Sebegini Jumlahnya
51 menit lalu -
Berapa skor Jokowi Vs Surya Paloh Saat Ini?
54 menit lalu -
BP2MI Komitmen Lakukan Transformasi Bisnis bagi Pegawai Migran Indonesia
58 menit lalu -
Sontoloyo, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Sewaktu Istrinya Tertidur
52 menit lalu -
Go International, AMPI Buka Cabang Luar Negeri Pertama di Turki
54 menit lalu -
Gabung Chelsea, Enzo Fernandez Janji Bakal Berikan Segalanya untuk Bantu The Blues Bangkit
46 menit lalu -
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolri Gelar Wayang Kulit
54 menit lalu -
Polisi Panggil Kepala Sekolah di Sampang yang Viralkan Video Penculikan Anak
39 menit lalu -
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Tinggi di 11 Lokasi Ini
34 menit lalu -
Terkait TC Timnas Indonesia U-20, Shin Tae Yong Singgung Persija dan Persib
20 menit lalu -
Asyik, Komodo Bakal Hadir di Taman Margasatwa Ragunan
30 menit lalu
BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan

JAKARTA - BLT UMKM 2022 kembali dicairkan. BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM dampak kenaikan harga BBM..
Program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda. Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.
Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.
BACA JUGA:Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Modal KTP
Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:
1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP
2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.
4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha.
"Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.