-
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
47 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
44 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
44 menit lalu -
Teruntuk Para Pemuda, Ada Pesan Penting Nih Dari Puspolkam Ihwal Bonus Demografi 2030
52 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
41 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
46 menit lalu -
Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Cs Ucapkan Terima Kasih untuk Iriana Jokowi dan Prabowo
40 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
41 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
43 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun, Apa Pemicunya?
34 menit lalu -
Rodri: Man City Tak Perlu Pikirkan Performa Klub Lain
51 menit lalu -
Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional
25 menit lalu
Bivitri Susanti: Aturan Baru Unjuk Rasa dalam RKUHP Jadi Ancaman bagi Demokrasi

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut aturan perubahan yang ada dalam RKUHP terkait penyampaian pendapat di muka umum menjadi ancaman bagi demokrasi.
Bivitri menerangkan bahwa demonstrasi pascareformasi itu hanya memberitahukan karena merupakan hak asasi manusia.
"Unjuk rasa itu merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, bukannya harus dapat izin, melainkan sifatnya pemberitahuan," ucap dia di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Minggu (4/12).
Bivitri mengatakan manfaat dari pemberitahuan tersebut, yakni kalau terjadi sesuatu, polisi sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum.
"Jadi, bukan harus izin," ujarnya.
Sementara itu, Bivitri menilai perubahan aturan tersebut menjadi ancaman demokrasi.
Dia menyebut kebebasan berpendapat menjadi salah satu tiang utama dari demokrasi.
"Oleh karena itu, ketika kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi, maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh. intinya sebenarnya di situ," kata dia.
Adapun Pasal 256 RKUHP disebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Selain itu, dalam Pasal 357 disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). (*)
Simak video menarik berikut: