-
IHSG Siang Ini Melemah 0,46% ke Level 6.879
44 menit lalu -
Jokowi Singgung Kasus Harta Orang Terkaya Asia Raib Rp1.800 Triliun Bikin Ekonomi India 'Sakit'
52 menit lalu -
Ecky Sewakan Apartemen Angela Sebesar Rp99 Juta Usai Mutilasi Korban
46 menit lalu -
Sandy Walsh Gagal Jadi Starter, Penyebab KV Mechelen Ditahan 2-2 Charleroi?
57 menit lalu -
Ekonomi RI Melambat di Akhir 2022, Ini Penyebabnya
15 menit lalu -
Erick Thohir Beberkan Keuntungan RI Larang Ekspor Bauksit
54 menit lalu -
Ternyata Biduan Cantik, Ini Tampang Mama Muda yang Cabuli 17 Bocah di Rental PS
30 menit lalu -
Bamsoet Ajak Jaga Kedamaian di Tahun Politik
47 menit lalu -
Herry IP Buka Suara soal Performa Pramudya Kusumawardana/Yeremia Rambitan yang Belum Maksimal di Thailand Masters 2023
46 menit lalu -
Puluhan Ribu Orang Berdemonstrasi Protes Rencana Pemerintah Hapus Hari Libur Publik
33 menit lalu -
Ketika Shin Tae-yong Beralih Profesi Jadi Fotografer Dadakan Timnas Indonesia U-20
21 menit lalu -
Jokowi Minta Pinjol, Investasi hingga Tour Haji Diawasi Harus Detail
58 menit lalu
Bersaksi di Sidang Migor, Pejabat Bea Cukai Ungkap Soal Realisasi Kuota Ekspor CPO

JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Vitha Budhi Sulistyo mengungkap soal realisasi jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan. Kata dia, pelaku usaha sebenarnya tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah untuk persetujuan ekspor (PE).
Demikian dipastikan Vitha Budhi Sulistyo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini. Vitha dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan para terdakwa.
"Jadi bukan pelanggaran," kata Vitha di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA:Sidang Korupsi Migor yang Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun Dilanjutkan, Kejagung Hadirkan 5 Saksi
Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi saksi Vitha soal kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO) bagi para pelaku usaha. Di mana kewajiban pemenuhan SMO menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.
Vitha menjelaskan bahwa DMO tidak diatur oleh Kemenkeu. Kewajiban DMO, sambungnya, justru diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Vitha menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.
"Jadi hanya (melihat) PE-nya saja," katanya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Migor, Saksi Sebut Kebijakan HET Bikin Minyak Goreng Langka
Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut dia pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.
"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," katanya.