-
SEA Games 2021: Jonathan Khemdee, Bek Thailand yang Jadi Sasaran Amarah Netizen Indonesia
58 menit lalu -
5 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Main Kurang Maksimal di SEA Games 2021, Nomor 1 Paling Disorot
50 menit lalu -
5 Hal Unik dari J1 League 2022, Termasuk Banjirnya Pemain Brasil
51 menit lalu -
Hasil Futsal SEA Games 2021: Sikat Vietnam 2-0, Thailand Segel Medali Emas
31 menit lalu -
9 Desain Halaman Belakang Rumah Minimalis Tipe 32 Terbaik 2022, Bisa Jadi Pilihan!
26 menit lalu -
Dasar Hukum Belum Ada, Transaksi Nirsentuh di Tol Disarankan Ditunda
57 menit lalu -
IKAPPI Beberkan Fakta Stok hingga Harga Minyak Goreng di Pasar, Ternyata
47 menit lalu -
Korupsi Dana Desa, Mantan Penjabat Bupati Buteng Ditangkap di Masjid
52 menit lalu -
Jakarta Masih Berpotensi Diterjang Hujan Sedang-Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang
32 menit lalu -
KKN di Desa Penari menjadi film terlaris Indonesia - mengangkat 'kisah mistis' dan 'berhasil membangun rasa penasaran'
51 menit lalu -
Makna Izin Melepas Masker Bagi Bupati Bantul, Hidup Kembali Normal, Alhamdulillah
51 menit lalu -
10 Toko Perabotan Rumah Tangga Murah Meriah. Harga Distributor!
46 menit lalu
Berkas 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagrek Dilimpahkan Ke Oditur Militer

Berkas kasus 3 oknum TNI Angkatan Darat penabrak dua sejoli dalam kasus kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis 6 Januari 2022.
antvklik.com - Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A.
Kendraan yang Dipakai Ke 3 Oknum TNI Dalam Kasus Kecelakaan Nagrek (ANTVKLIK/DoniNunu)
"Ada 2 barang bukti yang utama yaitu kendaraan panther yang digunakan oleh tersangka dan ada motor yang dipake oleh korban. Adapun barang bukti lainya sifatnya yaitu yang melekat pada pribadi (tersangka & korban)," kata Dansatdik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani di Oditur Militer Tinggi II Cakung, Jakarta Timur.
Dansatdik menambahkan bahwa ada rekaman cctv yang diberikan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penyidik polisi militer.
Sementara, Komandan Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Chandra Warsenanto Sukotjo (Danpuspomad) menyatakan bersyukur kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan cepat. Pihaknya juga akan mengawal hingga putusan hukum ketiganya ditetapkan.
Disinggung soal motif dari para tersangka, Letjen Chandra menuturkan bahwa ini berawal dari upaya untuk melepas tanggung jawab dari para tersangka yang hingga akhirnya berlanjut menjadi tindak pidana diluar batas kemanusiaan.
Kini Ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Smart Instalasi Tahanan militer di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Jakarta.
Sebelumnya Tiga Oknum TNI yang menjadi tersangka yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh telah menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas pada Senin 3 Januari 2022.
Doni Permana - Wisnu Tresna I Jakarta