-
5 Penyerang Ganas Timnas Indonesia U-20 yang Dipersiapkan untuk Piala Asia U-20 2023, Nomor 1 Baru Dipanggil Shin Tae-yong
37 menit lalu -
Pakar Hukum Sebut Perpu Ciptaker Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
55 menit lalu -
Andai Kalahkan Hoki/Kobayashi di Semifinal, Leo Rolly/Daniel Marthin Berpotensi Juara Indonesia Masters 2023
30 menit lalu -
Sesar Garsela Diduga Jadi Sebab Gempa di Kabupaten Bandung
52 menit lalu -
DED Pasar Umum Negara Disiapkan
46 menit lalu -
Kasus Campak Belum Ditemukan di Tabanan
45 menit lalu -
Booster Dua Sasar Rutan Negara
43 menit lalu -
Pol PP Berangus Baliho Kedaluwarsa
43 menit lalu -
Gerindra Siapkan Kader Perempuan Memenangkan Pemilu 2024 di Jombang
36 menit lalu -
Reaksi Wali Kota soal Anggota DPRD Batam ADY Ditangkap bersama Wanita terkait Narkoba
54 menit lalu -
Bali Tidak Kekurangan Pangan, Mangku Pastika: Stop Bergantung Pariwisata
48 menit lalu -
Lewat Program Mengajar, Pegawai PLN Bantu Anak-Anak Korban Gempa Pulih
12 menit lalu
Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara itu, di Jakarta, Selasa (5/12/2022).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
BACA JUGA: Jangan Lengah! 4 Penyakit Ini Mengintai ketika Musim Hujan Tiba
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA: Gunung Semeru Erupsi Kembali Pagi Ini, Kolom Abu 400 Meter di Atas Puncak
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.