-
Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance
50 menit lalu -
TIKI Dinobatkan jadi Brand Logistik Konvensional Terpopuler 2024
45 menit lalu -
Cara Telkomsel Perkuat Transformasi Digital
57 menit lalu -
Web Ekspor, Platform untuk Mendorong UMKM Naik Kelas
47 menit lalu -
Sekjen PBB Sebut Kematian dan Kehancuran di Gaza Menjadi yang Terburuk
26 menit lalu -
Polisi Gerebek Pelaku Curanmor di Sidoarjo Seusai Jual Motor Curian ke Madura
34 menit lalu -
Pertamina dan Vale Indonesia Bersinergi, Dorong Dekarbonisasi Capai NZE
30 menit lalu -
CEO Pertamina International Shipping Beber Kunci Utama jadi Urat Nadi Virtual Energi
54 menit lalu -
Ilham Sinaga Terancam 3 Tahun, Sempat Cium Pipi Korban
46 menit lalu -
Sony Bersiap Merilis PS5 Pro, Sebegini Harganya
32 menit lalu -
Nyengker Setra, Desa Adat Kapal Tiadakan Upacara Pangabenan Selama 32 Hari
29 menit lalu -
Joe Biden Memaklumi Penembakan Aktivis Amerika oleh Tentara Israel
18 menit lalu
Benarkah Tanggal 2 Juni 2023 Harpitnas?
JAKARTA - Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah disepakati pemerintah melalui SKB tiga kementerian yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, telah ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional, dan 8 hari cuti bersama pada tahun ini. Dari daftar libur nasional dan cuti bersama tersebut, beberapa di antaranya terdapat di bulan Juni 2023.
Tanggal 2 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE. Dalam SKB 3 Menteri, libur nasional Hari Raya Waisak 2567 BE jatuh pada 4 Juni 2023.
"Waisak 2567 BE bertepatan 4 Juni 2023. Ini juga sudah terakomodir dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Tenaga Kerja," kata Dirjen Bimas Buddha Supriyadi dikutip dari keterangan resmi Kemenag.
Total ada 2 hari libur pada peringatan Hari Raya Waisak, yaitu 2 dan 4 Juni 2023. Waisak merupakan salah satu hari besar umat agama Buddha.