-
5 Alasan Timnas Indonesia U-19 Bakal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2022 meski Imbang Lawan Vietnam di Laga Pembuka
28 menit lalu -
Sejak 2018 Selalu Kalah di Kandang Borneo FC, PSM Ingin Cetak Rekor di Laga Malam Nanti
36 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian, Minggu 3 Juli 2022, Jual atau Beli?
48 menit lalu -
Dean Henderson Resmi Dilepas ke Nottingham Forest
41 menit lalu -
Ngeri! King Kobra Sepanjang 2 Meter Berkeliaran di Kampus Tarakanita
55 menit lalu -
Artis Cantik Australia Pose Tanpa Busana di Bali, Bikin Heboh Media Asing
51 menit lalu -
CFD Sudirman-Thamrin Diguyur Hujan, Warga Sempat Lari Berhamburan
45 menit lalu -
Harga Cabai Rp120. 000/Kg, Pedagang: Per Biji Rp600
37 menit lalu -
Kronologi Pria Dikeroyok Massa di Kawasan GWalk Surabaya, Pantas Saja
32 menit lalu -
Selangkah Lagi, Anak Lawulo Angkat Trofi
46 menit lalu -
Wisatawan Asal Bekasi Meninggal Dunia di Pantai Sundak Gunungkidul, Innalillahi
31 menit lalu -
Jadwal & Harga Tiket Bioskop di Bali Minggu Hari Ini: Beachwalk XXI - Level 21
30 menit lalu
Bejat, Delapan Pria di Medan Perkosa 2 ABG di Dalam Gudang

Covesia.com - Delapan orang pria terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, mereka diduga memperkosa dua gadis yang masih belasan tahun atau ABG.
Delapan pria tersebut, yaitu ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), dan MK (22) dan satu orang berusia 17 tahun.
Perbuatan delapan pria itu dilakukan di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah. Tindakan itu dilakukan selama tiga hari berturut turut. Pelaku secara bergantian memperkosa gadis ABG tersebut.
"Korban berusia 15 dan 16 tahun diperkosa para pelaku berjumlah delapan orang di salah satu gudang durian pada 17-19 Mei," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, melansir Antara, Minggu (22/5/2022).
"Kemungkinan mereka mengancam korban. Sejauh ini, penyidik masih dalami kasus ini," sambungnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban memberi tahu apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melapor kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tukasnya.
(Suara.com)