-
Peristiwa 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
44 menit lalu -
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 1 Juni 2023, Cek di Sini
43 menit lalu -
Daftar Juara Liga Eropa Sepanjang Masa: Sevilla Masih Teratas dengan 7 Trofi!
37 menit lalu -
Dokter RSUDAM Lepas ASN Maju Pileg 2024 dari Partai Demokrat, Deni Ribowo: Zam Zanariah Cukup Kompeten
35 menit lalu -
Korea Utara Luncurkan Rudal Lagi, NATO Ikut Merasa Terancam
54 menit lalu -
Sukarelawan OMG Merenovasi Lapangan Basket Bareng Masyarakat Balige
29 menit lalu -
Ganjar Pranowo Tinjau Langsung Pembanguan Jembatan Keseneng di Wonosobo
24 menit lalu -
Kerap Tampil Buruk, Zachariah Josiahno/Hediana Julimarbela Bakal Diistirahatkan Usai Indonesia Open 2023
32 menit lalu -
Nikita Mirzani: Lolly Bukan Anak yang Disia-siakan
44 menit lalu -
Bintang Baru Persija Siap Hadapi Tekanan Besar, Begini Katanya
45 menit lalu -
3 Pernyataan Terbaru Indra Bekti Soal Aldila Jelita, Nomor 2 Mengejutkan
16 menit lalu -
Sukarelawan Rumah Jokowi Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo, Alasannya demi Pembangunan Berkelanjutan
15 menit lalu
Begini Penjelasan Mahfud MD soal Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal dana janggal senilai Rp349 triliun, sesuai data agregat yang telah dilaporkan.
Hal tersebut ia ungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU menjelaskan, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
"Transaksi keuangan 349 triliun dibagi ketiga kelompok. satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ungkap Mahfud.
"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 trilun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.