-
Jelang Liga Indonesia 2023/24, Erick Thohir Beri Peringatan Tegas
58 menit lalu -
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 5 Juni 2023, Cek waktu Keberangkatannya
30 menit lalu -
Bagas Maulana/Shohibul Fikri Ungkap Penyebab Gagal Juara Thailand Open 2023: Kaget dengan Permainan Power Full Wakil China
58 menit lalu -
5 Fakta Pesawat Terbesar Dunia Mendarat di Bali yang Jadi Sejarah
50 menit lalu -
Krama Adat Kerobokan Diminta Dukung Caleg Lokal
23 menit lalu -
Tertarik Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Indonesia Jay Idzes Diincar Klub Liga Spanyol Cadiz FC hingga Aberdeen!
45 menit lalu -
23 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Bali
26 menit lalu -
Sarwo Edhie Amankan Sejumlah Aksi Mahasiswa Pasca-Pembunuhan 6 Jenderal
26 menit lalu -
Wanita Ini Dicekoki Minuman Keras, Diperkosa Lalu Ditinggal di Mobil Begitu Saja
20 menit lalu -
Peristiwa Hari Ini: Adik John F Kennedy Tewas Ditembak
57 menit lalu -
Gempa M3,8 Guncang Maumere NTT
54 menit lalu -
Klasemen Akhir Liga Spanyol 2022-2023: Barcelona Juara, Real Madrid Jadi Runner-Up
26 menit lalu
Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya
JAKARTA - Fenomena kembalian uang belanja dengan permen kembali menuai sorotan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian.
BACA JUGA:
"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim setelah acara Kick Off Serambi 2023 di Kantor BI, Senin, 20 Maret 2023.
Adapun dalam aturannya di Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).