0
Thumbs Up
Thumbs Down

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

okezone
okezone - Tue, 21 Mar 2023 16:52
Dilihat: 80

JAKARTA - Fenomena kembalian uang belanja dengan permen kembali menuai sorotan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian.

BACA JUGA:

"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim setelah acara Kick Off Serambi 2023 di Kantor BI, Senin, 20 Maret 2023.

Adapun dalam aturannya di Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).


Sumber: okezone

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya