-
TNI-KNPI Bersinergi, Wujudkan Generasi Muda Solid Mengawal Bangsa
57 menit lalu -
Jika Bawa Timnas Indonesia U-24 Lolos Final Asian Games 2023, Indra Sjafri Lewati Rekor Shin Tae-yong!
53 menit lalu -
Kenapa Timnas Malaysia U-24 Tidak Ikut Asian Games 2023?
45 menit lalu -
Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan U-24 di 16 Besar Asian Games 2023, Dony Tri Janji Beri Performa Terbaik
28 menit lalu -
Cegah Penyalahgunaan Internet, BLiP Sosialisasikan Internet Sehat di SMPN 2 Mengwi
54 menit lalu -
Ketum FFI Hary Tanoesoedibjo Resmi Lepas Timnas Futsal Indonesia ke Arab Saudi untuk Kualifikasi Piala Asia Futsal 2024
42 menit lalu -
Hasto Sebut Isu Pangan Jadi Fokus Pembahasan di Rakernas IV PDIP
41 menit lalu -
Tak Satupun Anggota DPRD 'Berani' Temui Masa Gurilla
24 menit lalu -
Kapten Kapal Pesiar Dipenjara 5 Tahun Usai Kecelakaan Kapal yang Tewaskan 28 Orang
48 menit lalu -
Terjatuh dari Lantai 4 Sekolahnya, Siswa SD Meninggal Usai Dirawat di Rumah Sakit
37 menit lalu -
Seorang Aktivis Terkenal Dipenjara 4 Tahun Usai Protes Reformasi Kerajaan Thailand
37 menit lalu -
Jokowi : Jangan Sampai saat 3 Calon Sudah Terpilih, yang di Bawah Masih Ribut
31 menit lalu
Bawaslu Telisik Aliran Dana Politik Pemilu 2024 dari Jaringan Narkoba
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana dari jaringan narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024.
Salah satunya dengan bekerja sama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan aliran dana narkoba.
"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, dikutip, Sabtu (27/5/2023).
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," sambungnya.
Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
"Mereka dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ucapnya.
Selain upaya penyelidikan dan penegakkan hukum, Bawaslu juga akan mengawasi dan melakukan pemantauan. Termasuk memantau sumber dana kampanye.
"Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon. Mereka dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," katanya.
Puadi mengatakan, Bawaslu juga dapat menjalin kerjasama dengan lembaga terkait, seperti kepolisian, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba.
'Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama dalam memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu," katanya.