-
Hasil Liga Futsal Profesional 2022-2023: Sempat Tertinggal, Bintang Timur Surabaya Comeback Sikat Kancil WHW 4-3!
51 menit lalu -
Ada Aturan Baru di Cabor Sepakbola SEA Games 2023, Indra Sjafri Harus Putar Otak Siapkan Timnas Indonesia U-23
48 menit lalu -
Menko Airlangga: KEK Kura-Kura Bali Serap Investasi Rp 104,4 Triliun & 100 Ribu Tenaga Kerja
48 menit lalu -
2 Dekade Absen, Ford Kembali ke F1 Bersama Red Bull
45 menit lalu -
Teruntuk Para Pemuda, Ada Pesan Penting Nih Dari Puspolkam Ihwal Bonus Demografi 2030
56 menit lalu -
Paulo Victor Digadang-gadang Pulih Saat Persebaya Hadapi PSIS
50 menit lalu -
Konser Dewa 19, Ahmad Dhani Cs Ucapkan Terima Kasih untuk Iriana Jokowi dan Prabowo
44 menit lalu -
Ingat! Penjual Beras Bulog di Atas Harga Rp9.400/Kg Bakal Kena Sanksi
45 menit lalu -
Hadiri Konser Dewa 19, Prabowo Larut dalam Lagu Roman Picisan
47 menit lalu -
Harga Minyak Dunia Diprediksi Turun, Apa Pemicunya?
38 menit lalu -
Moeldoko: Festival Cap Go Meh Singkawang Harus menjadi Perhatian Dunia Internasional
29 menit lalu -
Rodri: Man City Tak Perlu Pikirkan Performa Klub Lain
55 menit lalu
0
Bawaslu Bali Perdalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Bali dan kabupaten/kota konsolidasi internal dengan bimtek (bimbingan teknis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di Gianyar, Senin (5/12).
Acara ini digelar sebagai bentuk persiapan Bawaslu Bali jika nantinya menghadapi sengketa proses pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.
"Bawaslu ingin memberi kenyamanan dan rasa aman kepada pihak yang bersengketa," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia dihadapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali saat bimtek kemarin.
Lebih lanjut, Rudia kemudian memperdalam materi terkait PSAP. Kata dia, PSAP nantinya akan dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian. Acara cepat ini juga, sambung Rudia, akan mengutamakan perdamaian, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan ketika terjadi kesepakatan.
"Peran Bawaslu itu jadi agen damai, penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan acara cepat yang mengutamakan perdamaian, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi kesepakatan," kata mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Sementara penggiat Demokrasi Pemilu dan Anti Korupsi, Arif Nur Alam mengatakan bahwa potensi terjadinya sengketa proses dalam pemilu, salah satunya ada pada saat penetapan partai politik peserta pemilu. Arif menambahkan, Bawaslu sebagai pengemban amanah Undang-Undang untuk menyelesaian sengketa, harus melakukan inovasi dalam penyelesaian sengketa ini dengan mudah, efektif, dan memberi rasa aman kepada pihak pemohon maupun termohon. "Pemilu 2024 itu sifatnya kolosal dan kompleks, Bawaslu harus lakukan inovasi - inovasi bagaimana nanti apabila ada sengketa, prosesnya bisa cepat, efektif dan memberikan rasa aman kepada pihak termohon dan pemohon," pungkas Arif. *nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali