-
Liga 1 2021 Tak Dapat Vaksin Prioritas, PSSI Hubungi Kemenkes
46 menit lalu -
Kronologi Lengkap Pasien Covid-19 dan Nakes Wisma Atlet Hubungan Intim Sesama Jenis
46 menit lalu -
KPK Sebut Baru 15 Persen Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN
57 menit lalu -
Puluhan Boks Ditinggal Pemiliknya di Jembatan, Rp 40,5 Miliar
51 menit lalu -
Wanita Sudah Berusia 62 Masih Sebegini Seksinya, Nih Rahasianya
51 menit lalu -
KLHK: Infrastruktur Ekologis Lokasi Banjir Kalsel tak Bagus
48 menit lalu -
Polisi Periksa Penyanyi Nindy Ayunda Empat Jam
56 menit lalu -
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Netizen: Emak-Emak Enggak Bisa Ngebakso
34 menit lalu -
37 Kata-Kata Cinta Tanpa Syarat, Tanpa Imbalan, dan Tanpa Alasan
51 menit lalu -
Miliarder Bill Gates Diam-diam Jadi Pemilik Lahan Pertanian Terbesar di AS
30 menit lalu -
Lionel Messi Resmi Disanksi Larangan Main Dua Kali untuk Barcelona
31 menit lalu -
Chiellini Ungkap Kekhawatiran Jelang Juventus vs Napoli
22 menit lalu
0
Baru Melahirkan, Pengedar Shabu Dituntut 13 Tahun

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara karena mengedarkan shabu.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Cok Intan Merlanie Dewie, terdakwa Budiyati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa menguasai 104 gram netto sabu-sabu.
Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga baru melahirkan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. "Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut jaksa cantik ini.
Mendengar tuntutan JPU, Budiyati langsung menangis. Melalui kuasa hukumnya, Budiyati minta waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). Hakim menjadwalkan pembacaan pledoi terdakwa, Kamis (12/12) mendatang.
Disebutkan, Budiyati ditangkap di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi Narkotik. Walhasil, setelah dipantau di lokasi tersebut ditemukan seorang pengendara sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A.
Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu. Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto.
Budiyati mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena dipicu masalah ekonomi. Dia dibayar Rp 50 ribu setiap kali mengambil dan menempel shabu. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Cok Intan Merlanie Dewie, terdakwa Budiyati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa menguasai 104 gram netto sabu-sabu.
Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga baru melahirkan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. "Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut jaksa cantik ini.
Mendengar tuntutan JPU, Budiyati langsung menangis. Melalui kuasa hukumnya, Budiyati minta waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). Hakim menjadwalkan pembacaan pledoi terdakwa, Kamis (12/12) mendatang.
Disebutkan, Budiyati ditangkap di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi Narkotik. Walhasil, setelah dipantau di lokasi tersebut ditemukan seorang pengendara sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A.
Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu. Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto.
Budiyati mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena dipicu masalah ekonomi. Dia dibayar Rp 50 ribu setiap kali mengambil dan menempel shabu. *rez
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali