-
Panglima TNI Kerahkan Prajurit ke Sulbar dan Kalsel
42 menit lalu -
KPK Cecar Sekjen Kemensos Soal Tahapan Pengadaan Bansos
47 menit lalu -
Wayne Rooney Pensiun, Kini Jadi Manajer Derby County
36 menit lalu -
Top 3 Berita Hari Ini: 6 Hal yang Perlu Diketahui Saat Naik Pesawat dari Bandara Internasional Yogyakarta
58 menit lalu -
Fokus Penyidikan Korupsi ASABRI Tahun Pembukuan 2012-2019
57 menit lalu -
Ibrahimovic Memasuki Usia 40 Tahun, Begini Kontraknya di Milan
38 menit lalu -
Uranium Iran Terus Diproduksi, Amerika Serikat Kebakaran Jenggot
38 menit lalu -
Mayoritas Klub Inginkan Liga Musim 2020 Dihentikan
50 menit lalu -
Wacana Vaksinasi Mandiri yang Muncul Kembali
25 menit lalu -
Kemristek Dorong Peneliti Ciptakan Alat Skrining
12 menit lalu -
Pencarian Hari ke-7, Kabasarnas: Ada 33 Kantong Berisikan Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air
34 menit lalu -
Bikin Merem Melek, Ketahui Waktu Yang Nikmat untuk Begituan
41 menit lalu
Bahagialah Pensiunan PNS, Dana Taperum Bakal Segera Cair nih

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) untuk para peserta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.
Saat ini, BP Tapera masih menyiapkan proses pengembalian dana Taperum tersebut. Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.
Baca Juga: Jawab Proses Pengembalian Dana Taperum, Tapera Sosialisasi Para PNS
"Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," kata Eko dalam keterangan rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Menurutnya, BP Tapera menyatakan kesiapannya untuk mengelola dana PNS dalam wujud Taperum, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut ahli waris PNS pensiun yang dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.
Eko Ariantoro juga mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan pihaknya akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN karena akurasi data ini sangat penting.
"Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT Taspen," jelasnya.
Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kemenpan-RB Devi Anantha menyatakan pihaknya akan berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. "Saya juga berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancer," ujarnya.
Ditambahkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Agung Yulianta, Kemekeu mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," jelas dia.
Penulis: Redaksi
Editor: Fajar Sulaiman
Foto: Sufri Yuliardi