0
Thumbs Up
Thumbs Down

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

genpi
genpi - Mon, 29 May 2023 08:00
Dilihat: 82
Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

GenPI.co - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) blak-blakan mendukung masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dihilangkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo merespons usulan yang dilontarkan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK, yakni agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Alasannya, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat khawatir dengan masa kontraknya.

Nunuk Suryani mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).

Menurut Nunuk Suryani, bahwa perbedaan masa kontrak itu, ternyata diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Perlu diketahui, bahwa di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan kontrak kerja itu pun menimbulkan kecemburuan di kalangan guru dan menimbulkan kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Hal itulah yang mendorong Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Sementara itu, Eko Wibowo membeberkanm bahwa usulan agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.

Menurut Eko Wibowo, bahwa dengan menghilangkan masa kontrak, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, kata Eko Wibowo dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," jelas Eko Wibowo kepada Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Eko Wibowo mengungkapkan banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (JPNN/GenPI.co)

Simak video menarik berikut:

Sumber: genpi

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya