-
Penyebab Jersey Lionel Messi Dilarang Keras Dipakai di Area Khusus Tim Ini
56 menit lalu -
Link Live Streaming Hai Phong vs PSM Makassar di AFC Cup 2023-2024, Klik di Sini!
30 menit lalu -
Erick Thohir: Srikandi BUMN Ingin Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
36 menit lalu -
Pedagang Pasar Tanah Abang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten: Mana Bisa
52 menit lalu -
Omongan Gerard Pique dan Luis Figo Terbukti Benar soal Jangan Pernah Remehkan Cristiano Ronaldo Sedetik pun
46 menit lalu -
Hasil Sepakbola Asian Games 2023: Tampak Kesulitan, Timnas Indonesia U-24 Belum Berhasil Bobol Gawang Taiwan U-24
37 menit lalu -
Menkominfo Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online, Ini Alasannya
45 menit lalu -
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Menguat ke Rp15.375/USD
41 menit lalu -
Kunjungi Pasar Induk Cianjur, Anies Jadi Tempat Curhat Warga
30 menit lalu -
Kedaulatan Pangan Indonesia Hanya Bisa Diwujudkan Lewat Peran Milenial
41 menit lalu -
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Mulai 19 Oktober
51 menit lalu -
BPOM Tingkatkan Pengawasan Implementasi Farmakovigilans Lewat PMR
42 menit lalu
Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

GenPI.co - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) blak-blakan mendukung masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dihilangkan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo merespons usulan yang dilontarkan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.
Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK, yakni agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Alasannya, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat khawatir dengan masa kontraknya.
Nunuk Suryani mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).
Menurut Nunuk Suryani, bahwa perbedaan masa kontrak itu, ternyata diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Perlu diketahui, bahwa di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Perbedaan kontrak kerja itu pun menimbulkan kecemburuan di kalangan guru dan menimbulkan kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Hal itulah yang mendorong Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Sementara itu, Eko Wibowo membeberkanm bahwa usulan agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.
Menurut Eko Wibowo, bahwa dengan menghilangkan masa kontrak, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, kata Eko Wibowo dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.
"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," jelas Eko Wibowo kepada Minggu (28/5/2023).
Selain itu, Eko Wibowo mengungkapkan banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (JPNN/GenPI.co)
Simak video menarik berikut: