-
Mahfud MD: DPR dan Pemerintah Sejajar, Jangan seperti Polisi Periksa Copet
56 menit lalu -
Apresiasi Vonis Pemerkosa Anak di Jakut, Ini Penjelasan RPA Perindo
54 menit lalu -
PICAF 2023 Fokus Promosikan Energi Hijau
14 menit lalu -
Masih di Bali, Sri Mulyani Absen Rapat Transaksi Janggal Rp349 Triliun
49 menit lalu -
Sri Mulyani Ungkap Ada Investasi Baru di Indonesia, Apa Itu?
45 menit lalu -
Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023, Pencairan THR Diminta Lebih Cepat
34 menit lalu -
Polresta Bandung Tangkap Penyerang Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus
47 menit lalu -
BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang yang Berpotensi Banjir
43 menit lalu -
Karyoto Keluar dari KPK, Firli Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolri
55 menit lalu -
Andre Onana Merasa Inter Terlalu Diremehkan di Liga Champions
55 menit lalu -
Seusai Heboh Penutupan Patung Bunda Maria, Kapolres Kulon Progo Dimutasi
50 menit lalu -
Kenapa Rusia Dihujani Sanksi Internasional, Sementara Israel Tidak?
38 menit lalu
ASN tak Netral Saat Pemilu 2024 Bakal Dibatalkan Promosinya Hingga Dipecat

JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan ASN yang tidak netral jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun saat gelaran pesta demokrasi itu bakal dijatuhi sanksi. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dengan tingkat kesalahan ringan bakal dijatuhi sanksi teguran. Sementara ASN yang pelanggaran tingkat sedang, maka "tidak boleh promosi jabatan".
Adapun abdi negara yang melakukan pelanggaran berat bakal dijatuhi sanksi pemecatan. "Sanksi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," kata Agus saat konferensi pers usai menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Agus, ancaman sanksi tersebut sebenarnya sudah dipahami oleh para ASN sejak dilantik. Mereka paham bahwa abdi negara tidak boleh berpihak kepada kubu politik tertentu, kecuali di bilik suara saat hari pencoblosan. "Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KASN juga memprediksi bahwa jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN bakal meningkat pada Pemilu 2024. Prediksi ini berkaca dari jumlah aduan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020 yang mencapai 2.034. Ketika itu, pilkada di 270 daerah.
Sedangkan dalam Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah daerah yang menggelar Pilkada mencapai 548. Selain itu, digelar pula pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas juga meningkat.
"Diperkirakan potensi pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar (pada Pemilu 2024)," kata Agus. Peningkatan jumlah kasus ini, lanjut dia, sudah mulai tampak tahun 2022 dan bakal melonjak pada tahun 2023.
=
Berita Terkait
- Ketua Bawaslu Merasa Ada Diskriminasi dengan KPU Soal Rekrutmen Petugas Pemilu dari ASN
- Netralitas Penyelenggara Negara Dinilai Wujudkan Pemilu yang Sehat
- Menkopolhukam: Presiden Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
- Mengajarkan Konsep Smart Spending pada Anak
- BTN Raih Top 3 Public Listed Companies di Ajang ACGS 2021