-
Fadli Zon Prihatin dengan Ancaman Kriminalisasi Terhadap Rocky Gerung
20 hours ago -
PT Piaggio Indonesia Perluas Jaringan di Surabaya Timur
21 hours ago -
Jesica Fitriana Raih 2nd Runner Up Miss Supranational 2019, Bagaimana Perjalanannya?
22 hours ago -
Daytona Kenalkan Knalpot Baru Harga di Bawah Rp1. Juta
17 hours ago -
Nano Stix Sponsori Balap di Final Indoclub 2019, Apa Sih Itu?
16 hours ago -
Riot Games Buat Inisiatif Baru, Perluas Dunia League of Legends
17 hours ago -
Simak, Tips Sukses ala Miliarder Dunia
13 hours ago -
VIDEO: Bocah 7 Tahun Terperangkap Dalam Mesin Mainan
22 hours ago -
Mitsubishi Gelar Kampanye Xpander Cross
15 hours ago -
Kejahatan Siber: AS Buru Dua Warga Rusia yang Mencuri Jutaan Dolar dari 40 Negara
15 hours ago -
Trump Tunda Cap Kartel Narkoba Meksiko sebagai Organisasi Teroris
14 hours ago -
Umrah Cuma Rp3 Juta dan Sederet Penawaran Menarik di Jakarta Halal Things 2019
13 hours ago
Asal Usul Ada Istilah "Desa Siluman", Begini Ceritanya!

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan permasalahan penyaluran dana desa siluman yang sempat ramai diperbincangkan. Sebenarnya tak ada yang namanya desa siluman melainkan adanya desa yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi.
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri Benny Irawan mengatakan, permasalahan desa siluman ini ditengarai karena masalah administrasi desa yang tak lengkap. Padahal secara fisik, desa tersebut ada dan memiliki nama.
Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tidak Ada Desa Siluman, Tapi...
"Kondisi desa itu biasanya yang belum tertib administrasinya, desanya ada, bukan fiktif," ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Benny menambahkan, dalam sejumlah kasus ada desa yang berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka. Desa tersebut sudah ada, namun bisa jadi belum sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2014.
"Ada ketentuan soal desa, prasyarat yang dikeluarkan untuk menetapkan desa, misalnya dari sisi jumlah penduduk, luasan, dan lain-lain. Kami dorong agar sesuai dengan UU 6/2014," jelasnya.
Padahal menurut Benny, ada perbedaan jenis desa yang ditetapkan saat sebelum dan sesudah terbitnya UU 6/2014. Misalnya adalah untuk diakui sebagai sebuah harus memiliki luas wilayahnya, hingga jumlah penduduknya yang harus sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemenkeu Akan Setop Penyaluran Dana Desa yang Administrasinya Tak lengkap
"Katakanlah, saya tidak tahu pasti (angkanya), misal minim penduduk 2 ribu jiwa, tapi karena UU memperbolehkan jadi dia dianggap jadi desa, padahal penduduknya belum mencapai itu," kata Benny.
Dalam kasus lain lanjut Benny, ada desa yang tak memiliki kepala desa. Kondisi demikian bisa terjadi lantaran, salah satunya karena kepala desa memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.