-
Asnawi Mangkualam Pergi Diam-Diam, Anak Shin Tae-yong Heran
57 menit lalu -
Praxion Disebut Aman, Kemenkes Masih Tunggu Hasil Investigasi BPOM
56 menit lalu -
Prediksi Skor Sunderland vs Fulham di Piala FA 2022-2023: The Cottagers Menang Mudah?
47 menit lalu -
Duh, Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Jadi Masalah Serius!
46 menit lalu -
Heikal Harap Presiden Jokowi Bersikap Adil Terhadap Semua Capres 2024
39 menit lalu -
Menggeliatkan Ekonomi, Mak-mak di Desa Cipadung Kulon Dapat Pelatihan Beternak Jangkrik
58 menit lalu -
'Pemberantasan Korupsi di Indonesia Alami Kemunduran'
27 menit lalu -
Bali United vs Persib: Daisuke Sato Tegaskan Pangeran Biru Target Tiga Poin
59 menit lalu -
Tertimpa Reruntuhan Bangunan, Kakek Korban Gempa Turki Minta Air Ingin Wudu dan Sholat
56 menit lalu -
Ramalan Jose Mourinho soal Kehebatan Arsenal dan Mikel Arteta Sudah Diprediksi sejak 2 Musim Lalu
44 menit lalu -
Pernah Dapat Rp600 Ribu, BLT Ojol 2023 Kapan Cair Lagi?
28 menit lalu -
Luis Milla: Pemain Indonesia Tak Paham Dasar Sepak Bola
23 menit lalu
Arif Rachman Tepis Kesaksian Anggota Timsus Polri di Sidang Kasus Brigadir J

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman melalui Kuasa Hukumnya, Junaedi Saibih menepis keterangan Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat, 2 Desember 2022.
Arif Rachman yang merupakan terdakwa perkara perintangan pembunuhan berencana Brigadir J membantah telah memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan copy paste (copas) Berita Acara Interograsi (BAI) untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Biro Paminal Polri.
Dijelaskan Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih, kliennya tidak pernah diperiksa tim khusus (Timsus) dalam rangka wasriksus dan informasi mengenai arahan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan. Oleh karenanya, Junaedi mempertanyakan validitas keterangan Agus Saripul Hidayat.
"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus," klaim Junaedi Saibih melalui pesan singkatnya, Minggu (4/12/2022).
Lebih lanjut, Junaedi juga mengungkap kejanggalan kesaksian Agus Saripul Hidayat. Sebab, kesaksian Agus berbeda dengan keterangan langsung dari saksi penyidik Polres Jaksel pada sidang pidana pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat, 25 November 2022, lalu.
"Bahkan dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," tutur Junaedi.
Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus terkait terdakwa Arif yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan saksi. Salah satunya Samual.
Di mana, Samual saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel. Dalam kesaksiannya, Samual memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan pidana. Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus juga diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif untuk memberikan klarifikasi.
"Pada minggu lalu Saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik polres jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," kata dia.
"Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh pak FS ini benar atau tidak," sambungnya.
Junaedi menyampaikan, menurut pengakuan saksi Agus bahwa saat diperiksa Itsus dalam giat Wasriksus, Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan Samual memberi keterangan tentang copas BAI Paminal tersebut.