-
BI Prediksi Suku Bunga The Fed Bakal Naik pada Awal November 2023
43 menit lalu -
Denny Darko Ungkap Ramalan Soal Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
59 menit lalu -
Menko Luhut Tawarkan Investor UEA Investasi EBT Rp1.200 Triliun
55 menit lalu -
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Pemkot Surakarta Ganti Strategi
46 menit lalu -
Sekuritas Rupiah BI Diminati Pasar, Penawarannya Tembus Rp15,6 Triliun
52 menit lalu -
KIM Medokan Ayu Tetap Berkarya Menyebar Informasi Positif Tanpa Pamrih
49 menit lalu -
Omzet Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang Anjlok Gegara Harga Mahal
46 menit lalu -
Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Secara Nasional
47 menit lalu -
Ini Dugaan Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital BSD Tangsel
46 menit lalu -
Pedagang Pasar Induk Cipinang Ungkap Biang Kerok yang Bikin Harga Beras Mahal
54 menit lalu -
KPK Cecar Kabiro Humas MA Sobandi soal Pihak yang Menemui Hasbi Hasan
46 menit lalu -
Sejarah Ditemukannya Minyak Bumi di Arab Saudi
51 menit lalu
Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan
JAKARTA - Apakah PNS boleh punya anak angkat? simak penjelasannya. Saat seorang menikah namun belum dikarunia anak, adopsi anak menjadi salah satu pilihan.
Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat? Jawabannya boleh asalkan telah disahkan oleh pengadilan.
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah .
Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.