0
Thumbs Up
Thumbs Down

Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan

okezone
okezone - Sat, 03 Jun 2023 20:01
Dilihat: 100

JAKARTA - Apakah PNS boleh punya anak angkat? simak penjelasannya. Saat seorang menikah namun belum dikarunia anak, adopsi anak menjadi salah satu pilihan.

Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat? Jawabannya boleh asalkan telah disahkan oleh pengadilan.

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.

Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah .

Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.


Sumber: okezone

Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan

Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan

Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan

Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan

Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya