-
Gerindra Akan Bertemu PDIP, Jajaki Koalisi 2024?
59 menit lalu -
FIFA Beri Sanksi Pembekuan ke India, Indonesia Dapat 3 Keuntungan!
56 menit lalu -
Semester I 2022, Sucofindo Bukukan Pendapatan Capai Rp 1,2 Triliun
54 menit lalu -
Borneo FC vs Persebaya Surabaya: Bajul Ijo Ogah Gentar, Meski Lawan di Atas Angin
50 menit lalu -
Kena Jambak di Laga Chelsea vs Tottenham Hotspur, Marc Cucurella Kekeh Takkan Potong Rambut
47 menit lalu -
Julen Lopetegui Berharap Tanguy Nianzou Sudah Siap Debut
33 menit lalu -
Budiman Bertekad Lanjutkan Momentum Positif Persib Bandung
48 menit lalu -
Resmikan Rumah BUMN Klungkung, Pertamina Angkat Produk Lokal dan Perekonomian Daerah
36 menit lalu -
Wartawan Gadungan Tertangkap Basah Peras Sekolah di Malang
35 menit lalu -
Bonus Timnas U-16, Apresiasi dari Emtek dan Rp1 Miliar dari Presiden Jokowi
29 menit lalu -
Jelang Turunnya Juknis PPPK 2002, Ada Seruan Ketum Guru Honorer Lulus PG
54 menit lalu -
Perbedaan 8 Jenis Kartu Debit BCA Beserta Biaya, Limit, dan Cara Membuatnya
51 menit lalu
Antisipasi Digeruduk Massa, Polisi Berjaga di Holywings Tanjung Duren

JAKARTA - Jajaran Polsek Tanjung Duren melakukan penjagaan di salah satu cabang Holywings di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya massa yang menggeruduk.
"Kita lakukan antisipasi saja, memastikan HW (Holywings) tutup, dan tidak ada gesekan dengan ormas," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).
Ia mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah anggota di sana. Sejauh ini, kata dia, kondisi dan situasi di sekitar lokasi masih kondusif.
"Situasi kondusif, outlet tutup, hanya ada beberapa security di HW yang berjaga," lanjutnya.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggeruduk 3 Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam. Tiga titik Holywings didatangi yakni Holywings Gunawarman, Holywings Senayan Park Mall, serta Holywings Gatot Soebroto Club V.
Mereka kesal dengan adanya promosi minuman keras (miras) yang menyematkan nama 'Muhammad' dan 'Maria' oleh restoran, kelab malam, dan bar, Holywings.
BACA JUGA:Geruduk Holywings, GP Ansor Jakarta Ternyata Belum Izin ke Gus Yaqut
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.