-
Pemain Ini Janji Akan Cium Kaki Messi jika La Pulga Gabung Klub MLS
59 menit lalu -
Kaum Muda Juga Rawan Terserang Hipertensi
52 menit lalu -
Bangun 200 Sistem Resi Gudang, Ketersediaan Bahan Pokok Bisa Terjaga
47 menit lalu -
OTT Nurdin Abdullah, KPK Temukan Koper Berisi Rp1 Miliar
56 menit lalu -
Chelsea Moncer di Tangan Thomas Tuchel, Solskjaer: Ah, Siapa Takut!
54 menit lalu -
Andi Arief Sampaikan Kalimat Menohok ke Marzuki Alie, Jleb!
30 menit lalu -
Gempa M4,9 Terjadi di Timur Laut Balantak, Dirasakan di Luwuk, Sulteng
33 menit lalu -
Sopir Truk Laporkan Ketua DPRD Pasbar ke Polisi karena Ditampar dan Ditodong Pistol
25 menit lalu -
Kapal Tenggelam Karena Diterjang Puting Beliung, 1 Orang Meninggal
56 menit lalu -
India Keluar dari Jurang Resesi, Indonesia Kapan?
39 menit lalu -
Rizky Billar Akui Akan Lakukan Ini dengan Lesti Kejora di Malam Pertama Pernikahan
43 menit lalu -
Sama-Sama Sedang Berenang, Seksi Mana Maria Vania atau Vicky Piria?
40 menit lalu
Anggaran untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19 tak Lagi Ada

JAKARTA -- Anggaran untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19, tidak lagi tersedia. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun angkat bicara mengenai masalah ini. Satgas mengatakan, pemerintah hati-hati saat menganggarkan seluruh program.
"Pemerintah pastinya menganggarkan segala program nasional dengan teliti dan sesuai tingkat prioritas yang ada," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika, Selasa (23/2).
Kendati demikian, dia tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, keterangan rinci mengenai alasan penganggaran ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Terpisah, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto mengaku, masih mengecek kabar tersebut.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin (22/2).
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan, tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kementerian Sosial.
Berita Terkait
- Ini Aturan Bagi Pedagang tak Ikut Vaksinasi di Yogyakarta
- Jokowi: Penanganan Pandemi Butuh Kerja Sama Global
- Kota Tasikmalaya Kembali Masuk Zona Merah
- Hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Tayamum
- Polri Gunakan Mediasi Selesaikan Kasus Cuitan Novel Baswedan