-
Persiapan Mudik Lebaran 2023: Jasa Raharja Survei Jalur Pantura
59 menit lalu -
Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi ke PT ESG, Ternyata Ini Tujuannya
45 menit lalu -
Majed Osman Cetak Gol Tunggal, Dewa United Menang Atas Borneo FC
44 menit lalu -
BMKG: Jayapura Diguncang 4 Kali Gempa Malam Ini
53 menit lalu -
5 Negara Top Dunia yang Pernah Dikalahkan Bolivia sang Calon Lawan Timnas Indonesia, Nomor 1 Juara Piala Dunia 3 Kali!
48 menit lalu -
Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara, Ini Hasilnya
58 menit lalu -
Evakuasi 123 Orang Korban Gempa Turki, KBRI Ankara: Kami Minta Segera Kabari Keluarga
59 menit lalu -
RI Alami Kelebihan Pasokan Listrik, Apa Dampaknya ke PLN?
45 menit lalu -
Memelesat di 2022, BRI Danareksa Punya Target Baru Tahun Ini
30 menit lalu -
Asnawi Mangkualam Pergi Diam-Diam, Anak Shin Tae-yong Heran
27 menit lalu -
Praxion Disebut Aman, Kemenkes Masih Tunggu Hasil Investigasi BPOM
25 menit lalu -
Menggeliatkan Ekonomi, Mak-mak di Desa Cipadung Kulon Dapat Pelatihan Beternak Jangkrik
28 menit lalu
Alasan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Minta Kesaksian Putri Candrawathi Digelar Tertutup

JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kesaksian kliennya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk tiga terdakwa dilakukan dalam sidang tertutup.
Ketiga terdakwa yang dimaksud Arman yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Permohonan itu telah diajukan dalam surat tertanggal 27 Oktober 2022.
"Terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ucap Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2022).
Menanggapi permohonan itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tak bisa langsung mengabulkannya. Pasalnya, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kepada Benny Ali, Putri Candrawathi Mengaku Dipegang-pegang Pahanya oleh Brigadir J
"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," tutur Wahyu.
Lantas, Arman memebeberkan dasar hukum kliennya dapat bersaksi dalam sidang tertutup. Adapun dasar hukumnya yakni pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan Indonesia dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017.