-
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Sore Ini
50 menit lalu -
Piala Asia Mundur ke 2024, Timnas Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok
49 menit lalu -
Inter Resmi Putus Kontrak Alexis Sanchez
53 menit lalu -
Sore Ini Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J Diumumkan, Siapa Dia?
51 menit lalu -
Timnas U-16 Indonesia Waspadai Satu Hal dari Myanmar
22 menit lalu -
Atap Limasan: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan untuk Bangunan Rumah
46 menit lalu -
BI : Ekonomi Bali Semakin Menguat
38 menit lalu -
Satpol PP dan BC Sita 67 Bungkus Rokok Ilegal
18 menit lalu -
Ada Tol Serang- Panimbang, Waktu Tempuh Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam
54 menit lalu -
Gunakan Bahan Ramah Lingkungan, Disperpa Latih Petani Cabai Gerdal Hama
50 menit lalu -
Waduh, Ratusan Izin Operasional SMK di Jatim Belum Diproses
46 menit lalu -
Kalender Bali Selasa 9 Agustus 2022: Hindari Bangun Rumah, Efeknya Bisa Fatal
59 menit lalu
Alasan Kejagung Akhirnya Panggil Eks Mendag di Kasus Ekspor CPO

oleh Bambang Noroyono
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pada Rabu (22/6/2022) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, timnya akan meminta penjelasan dari Lutfi tentang banyak hal. Termasuk dikatakan Supardi, menyangkut soal peran tersangka Lin Che Wei (LCW), yang selama ini tak jelas posisi dan strukturnya di lingkungan kementerian.
"Kalau terkait (tersangka) Lin Che Wei, ya otomatis lah, posisinya dia apa. Nanti kita tanya dulu dia (Lutfi)," terang Supardi, kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, di Jakarta, pada Selasa (21/6/2022).
Selama ini, Supardi mengungkapkan, hasil penyidikan belum menemukan dasar penunjukkan LCW sebagai tim konsultan di Kemendag. Sementara sejumlah kesaksian, kata dia, juga ada disebutkan LCW sebagai anggota ahli di Kementerian Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
"Kalau formal kan memang kita belum temukan itu (posisi tersangka LCW di kementerian)," ujar Supardi.
Tetapi, kata dia, ada peran tersangka LCW dalam dugaan korupsi PE CPO ini. Yaitu terkait perannya sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan PE CPO kepada sejumlah perusahaan minyak goreng.
"Artinya ini (pemeriksaan eks Mendag) kan untuk memperkuat pembuktian yang kemarin-kemarin," terang Supardi.
Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka, yakni LCW, dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
IWW ditetapkan tersangka, pada Selasa (19/4/2022), selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitkan PE CPO. Adapun LCW, ditetapan tersangka, Selasa (17/5/2022) selaku konsultan dari lembaga riset swasta PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Berita Terkait
- Jampidsus Kejakgung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Izin CPO
- Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Istri Indrasari Wisnu Wardhana
- Jaksa Agung Perintahkan Percepatan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO
- Kasus Covid-19 Naik, Wiku: Perketat Kembali Prokes
- Hiswana Migas: Konversi Elpiji ke Kompor Listrik Bisa Bebani Konsumen