-
Ungkap Target Besar Bersama Arema FC di Liga 1 2023-2024, Charles Lokolingoy: Saya Mau Kasih Banyak Gol!
36 menit lalu -
Bali International Fashion Festival Kini Bernuansa Charity dan Culture
57 menit lalu -
Jokowi Cawe-Cawe Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Hak Politik Kader PDIP
39 menit lalu -
Mason Mount Segera Merapat ke Manchester United, Legenda Setan Merah Ini Malah Beri Komentar Pedas
39 menit lalu -
Kompetisi Liga Musim 2023/2024 Disambut Hangat
23 menit lalu -
Sarah Azhari Pakai Dress Merah, Aura Menggodanya Tak Lekang oleh Waktu!
39 menit lalu -
Meski Sedang Berjaya, Max Verstappen Tak Tertarik Pecahkan Rekor-Rekor di F1
35 menit lalu -
Pesan Membara Eric Abidal, Bakat Muda Indonesia Ditantang Abroad
10 menit lalu
AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Terkait itu, tim penasihat hukum AKBP Dody akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Namun, sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).
"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara, di mana mulai dari awal proses penydiikan, penuntutan sampai persidangan, sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," sambungnya.
Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi.
"Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?" tanya Hakim Jon.
"Sendiri yang mulia," jawab penasihat hukum.
Hakim kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 April 2023 kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya.
JPU menutut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Selain itu, Dody juga dijatuhkan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.