-
KLHK: Pembangunan TPA Sampah Dihentikan di 2030
57 menit lalu -
Perkara Suap Hakim, Itong Isnaeni Dieksekusi ke Lapas Surabaya
55 menit lalu -
5 Pemain Kesayangan Bernardo Tavares yang Layak Diandalkan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Nomor 1 Winger Andalan PSM Makassar
52 menit lalu -
Sepanjang Januari 2023, Sebanyak 15 Bencana Melanda Kabupaten Sukabumi
46 menit lalu -
Petani di Sulsel Tewas Ditabrak Kereta Api, Kapolres Bilang Kecelakaan Ini Baru Pertama Kali
58 menit lalu -
Terjerat Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Sini
54 menit lalu -
Heboh Transmart Milik CT Sepi dan Tutup, Begini Pengakuan Manajemen
44 menit lalu -
Cedera Parah, Lerby Eliandry Bakal Absen Bela Bali United hingga Akhir Musim
38 menit lalu -
Marak Isu Penculikan Anak, Lihat Apa yang Dilakukan Polres Bantul
36 menit lalu -
Ada Info PPPK Model Baru, Honorer Heboh, Hasil Rakor KemenPAN-RB & Asosiasi Pemda?
51 menit lalu -
Cek Harga Tiket Persija Jakarta Vs RANS Nusantara, Ada Witan Sulaeman dan Hadiah Sepeda
38 menit lalu -
Pertanda Marselino Ferdinan Gabung Klub Liga Belgia KMSK Deinze, Main Bareng Ilhan Fandi!
50 menit lalu
8 Isu Hoaks Terkait Dana Haji 2021, Benarkah Haji Dibatalkan karena Alasan Keuangan?

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji periode 2021. Keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan belum adanya kepastian dari Arab Saudi soal pelaksanaan haji tahun ini.
Keputusan itu lantas menuai pro dan kontra. Pesatnya perputaran isu di media sosial memunculkan sejumlah informasi bohong (hoax)yang bisa menyesatkan dan membuat gaduh.
Sebagai klarifikasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lantas mengeluarkan kumpulan pertanyaan lalu memberikan jawaban atas fakta sebenarnya.
1. Apakah pembatalan Haji 1442 H/2021 M karena alasan Keuangan Haji?
Jawaban: Tidak, alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah haji. Pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.
2. Apakah Pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki Utang Pembayaran Pelayanan di Arab Saudi?
Jawaban: Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Segera Umumkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
Jawaban: Tidak ada kesulitan dan gagal investasi, tahun 2020, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar > Rp. 5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh >15%.
4. Apakah Investasi BPKH dialokasikan ke Pembiayaan Infrastruktur?
Jawaban: Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko lowmoderate, 90% adalah dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi.
Baca juga: Ada Pelarangan Haji, Bagaimana Kondisi Terkini Masjidil Haram?
5. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji tanpa izin pemilik?
Jawaban: Tidak, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan unrtuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.