-
Juara Liga Champions Selalu Punya Pemain Kroasia di Skuatnya
40 menit lalu -
9 Pemain Real Madrid Samai Jumlah Koleksi Trofi Liga Champions Cristiano Ronaldo, Ada Karim Benzema hingga Gareth Bale
28 menit lalu -
Marc Marquez Harus Jalani Operasi Lagi, Pol Espargaro: Kehilangannya Jadi Masalah bagi Honda
50 menit lalu -
Tragis! Feroza Tabrakan dengan Mobil Pikap, Lima Penumpang Hilang Tercebur ke Laut
44 menit lalu -
Real Madrid Juara Liga Champions, Berikut Fakta-fakta Menarik Laga Real Madrid VS Liverpool Malam Tadi
39 menit lalu -
38 Ekor Sapi di Pasaman Terjangkit Virus PMK
47 menit lalu -
Akses Jalan Rokan-Rumbai Ditargetkan Tuntas 2024
25 menit lalu -
Ridwan Kamil Tabah, Minta Maaf, Adik Kandungnya Menangis
55 menit lalu -
Luna Maya Pamer Kedekatan dengan Siwon Choi, Para Sahabat Berkomentar Begini
47 menit lalu -
Pascabanjir Rob Semarang, 5 Anak Terserang Demam Dengue
33 menit lalu -
Tukang Becak Mendadak Terjatuh, Setelah Dicek, Pasar Geger
43 menit lalu -
Minum Teh Baik untuk Menangkal Radikal Bebas dan Menjaga Imun
40 menit lalu
6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar

JAKARTA - Sebanyak enam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa secara bersama-sama telah menerima gratifikasi sejumlah Rp9,4 miliar; 420.000 dolar Singapura atau Rp4,46 miliar; serta dolar Amerika Serikat setara Rp5 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, para pegawai pajak tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp18,8 miliar.
Adapun enam pegawai pajak yang didakwa telah menerima gratifikasi yakni, mantan Kepala Bidang Pendaftaran dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan; mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
Kemudian, Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar dan Febrian; mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Angin Prayitno Aji; serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani (DR).
"(Mereka) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).
Tak hanya uang, para pegawai pajak tersebut juga diduga menerima gratifikasi lainnya yang di antaranya, berupa fasilitas. Fasilitas yang diterima pegawai pajak tersebut di antaranya, berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6 juta.
Dalam surat dakwaannya, Wawan dan Alfred masing-masing diduga telah menerima uang secara spesifik sebesar Rp1,036 miliar; 71.250 dolar Singapura; mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta; serta hotel sebesar Rp448 ribu. Penerimaan uang dan fasilitas itu diduga berkaitan dengan jabatan mereka di DJP.
Adapun, gratifikasi yang diterima para pegawai pajak tersebut bersumber dari delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan nilai pajak delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi.