-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Solo, Karanganyar hingga Klaten, 24 Maret 2023
59 menit lalu -
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Magelang, Purworejo, hingga Kebumen, 24 Maret 2023
49 menit lalu -
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banyumas, Purbalingga, hingga Cilacap, 24 Maret 2023
54 menit lalu -
Kisah Mualaf Eks Pemain AC Milan yang Masuk Islam Setelah Pelajari Banyak Agama
47 menit lalu -
Kemlu RI Kecam Keras Pernyataan Menkeu Israel
59 menit lalu -
3 Kerajaan Luar Negeri Ini Berhubungan dengan Raja Indonesia, Nomor 2 Penakluk Terbesar dalam Sejarah
48 menit lalu -
Memasuki Bulan Puasa, Harga Telur dan Cabai Melambung Tinggi
34 menit lalu -
Pemuda di Sampang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Narkoba
32 menit lalu -
Hasil Swiss Open 2023: Kejutan, Putri Kusuma Wardani Singkirkan Pusarla Sindhu di 16 Besar!
15 menit lalu
5 Fakta Mayat dalam Koper di Bogor, Dimutilasi dengan Gerinda
KASUS mutilasi yang dilakaan pelaku berinisial DA (35), bikin geger warga Bogor lantaran jasad korbannya dimasukkan dalam koper.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Dipotong dengan Gerinda
Pelaku mutilasi di Bogor berinisial DA (35) memotong bagian tubuh korbannya dengan mesin gerinda. Adapun alasannya karena takut menyembunyikan mayat korban setelah dibunuh.
"Modus operandi yang digunakan tersangka, dia melakukan pembunuhan dengan senjata tajam. Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda," Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
2. Kepala dan Kaki Dipotong
Pelaku memotong bagian kepala dan kedua kaki korban. Untuk badan dan tangan dimasukan ke dalam koper dan kepala serta kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Tigaraksa, Tangerang.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya. Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Tol Cikupa dan sudah ditemukan," ungkapnya.
3. Menolak Handjob
Polisi masih melakukan pendalam terkait kasus ini. Adapun motif sementara karena pelaku menolak handjob yang diminta korban sehingga bertengkar.
"Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," tutupnya.