-
Profil Alta Ballah, Wonderkid Persebaya yang Sempat Lolos Trial di Spanyol tapi Justru Memilih Balik ke Indonesia
58 menit lalu -
Buriram United Ditegur Gara-Gara Pasang CCTV di Ruang Ganti
53 menit lalu -
TNI AL Selamatkan KM Nuraini Jaya yang Rusak Akibat Diterjang Gelombang
58 menit lalu -
Inilah Alasan Pemerintah Bangun Apartemen ASN di IKN daripada Rumah Tapak. Baik untuk Lingkungan?
56 menit lalu -
Kolaborasi Huawei dan Kementerian PPPA, persiapkan pemimpin digital perempuan
56 menit lalu -
Pekerja Migran Gianyar Gelar Musyawarah Kerja, Diikuti 35 Peserta
41 menit lalu -
KSP Kubu Bingin Prakarsai Baksos di Desa Kemenuh
40 menit lalu -
Partai Nasdem Sambangi Golkar Hari Ini, Sinyal Gabung KIB?
49 menit lalu -
Cuaca Jawa Timur 1 Februari 2023, Hujan Lebat Pagi-Malam di Wilayah Berikut
42 menit lalu -
PSS Sleman Menang Lagi, Coach Seto Tak Ingin Besar Kepala
42 menit lalu -
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.855
37 menit lalu -
Cuaca Riau Rabu 1 Februari 2023, Waspadai Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
36 menit lalu
5 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Cek Lagi Syarat dan Cara Ambilnya
JAKARTA - BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair Rp600.000 ke pekerja melalui kantor pos.
Khusus untuk pekerja yang memenuhi persyaratan dan tidak memiliki rekening Bank Himbara, bisa ambil di kantor Pos Indonesia.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dirangkum Okezone, Senin (28/11/2022), berikut fakta BLT subsidi gaji Rp600.000 cair di kantor pos:
BACA JUGA:Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos, Begini Caranya
1. Syarat mencairkan BSU
Berikut ini syarat lengkap mencairkan BSU:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.