-
CSR & PDB 2023 Gelar Kemendes PDTT Ganjar Penghargaan untuk Program Perahu Kertas KNI
34 menit lalu -
Satgas UU Cipta Kerja Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Sosialisasi Perppu
36 menit lalu -
Nicolo Zaniolo Akhirnya Buka Suara
47 menit lalu -
Tiga Kasus Kraken di Indonesia Dialami PPLN dan Kontak Erat
23 menit lalu -
Kemkominfo: Jangan Sembarangan Klik
38 menit lalu -
KPK Didesak Usut Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
31 menit lalu -
Stok Beras Sumsel Melimpah, Masyarakat tidak Perlu Khawatir
38 menit lalu -
Tampil dengan Pasmina Hitam, Jennie Blackpink Kunjungi Masjid Sheikh Zayed
30 menit lalu -
Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum: Tak Masuk Akal Jenderal Berprestasi Korbankan Karirnya
28 menit lalu -
Keributan Emak-Emak Sedang Olaharaga dengan Pemuda Mabuk Viral, Begini Kronologinya
52 menit lalu -
Bea Cukai Gandeng Pemda dan KBRI Tokyo Bersinergi Genjot Ekspor di Daerah
46 menit lalu -
Drone Anyar Israel Dilengkapi Bom Senyap, Serangannya Tak Terdeteksi
42 menit lalu
0
4 Fakta Kenaikan UMP Berlaku 1 Januari 2023, Berikut 6 Provinsi dengan Upah Tertinggi

JAKARTA - Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.
Pengumuman kenaikan UMP 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diumumkan.
Berikut fakta-fakta 6 Provinsi dengan upah tertinggi yang dirangkum Okezone, Senin (5/12/2022).
1. Kenaikan Berbeda-beda
Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga yang tertinggi 9,15%.
2. Papua Terendah
Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15%.
Sumber: okezone
Berita Terkait
Berita Populer Dari okezone