-
5 Foto Seksi Georgina Rodriguez saat Olahraga di Taman, Mana yang Paling Menggoda?
50 menit lalu -
PSSI Buka Pendaftaran Pelatih Timnas Putri
41 menit lalu -
Bangladesh akan Bangun Observatorium Luar Angkasa Pertama
40 menit lalu -
Catat, Inilah Vaksin Covid-19 Pilihan Arab Saudi
57 menit lalu -
Liga 1 Belum Jelas, Arema FC Akan Tetap Evaluasi Pemain Dalam Waktu Dekat
54 menit lalu -
KNKT Temukan Petunjuk untuk Lanjutkan Investigasi Sriwijaya
46 menit lalu -
Pemerintah Diminta Masukkan Wartawan Sebagai Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
46 menit lalu -
Tim DVI Berhasil Identifikasi 34 Korban Sriwijaya Air SJ-182
59 menit lalu -
Lagi, Disdik Jajaki Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
53 menit lalu -
Sri Mulyani Beri Utang Rp18,7 Triliun untuk 21 Pemda
42 menit lalu -
Erick Thohir Buktikan Vaksin Covid-19 Tak Ada Chip
34 menit lalu -
Airlangga Pernah Positif Covid, Istana Pun tak Tahu
31 menit lalu
2 Tersangka Suap Ekspor Benur Masih Buron, KPK: Segera Serahkan Diri!

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kedua tersangka tersebut yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus, Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020), dini hari
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM)
Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujar Nawawi.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 16 Orang Turut Diamankan saat OTT Edhy Prabowo, Berikut Daftarnya
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.